Enter Header Image Headline Here

Rabu, 21 Januari 2015

Pelapisan Sosial

A. Pelapisan Sosial Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu: • Terjadi dengan Sendirinya Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku. • Terjadi dengan Sengaja Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu: 1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat. 2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ). B. Kesamaan Drajat Hubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakatnya yang bersifat timbal balik artinya anggota masyarakat itu sendiri memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap negaranya sendiri. Hak dan kewajiban ini penting untuk diteteapkan dalam suatu undang-undang atau konstitusi. Undang-undang tersebut nantinya akan diberlakukan untuk semua golongan masyarakat tanpa terkecuali. Nah disinilah persamaan derajat itu dapat terlihat dengan jelas. Tidak ada strata tertentu dalam penentuan peraturan yang harus dijalankan. Walaupun dalam daerah tersebut terdapat peraturan adat yang sangat terikat dalam penentuan strata, tetap saja dalam undang-undang kenegaraan hal itu tidak diberlakukan. Tidak boleh ada diskriminasi. Pasal-Pasal di dalam UUD 45 tentang Persamaan Hak Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang. Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara. Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang. C. Eltie dan Massa Elite adalah sekelompok orang yang termuka di bidang tertentu. Fungsi elite yaitu : • Elite politik • Elite ekonomi, militer • Elite agama, filsuf, pendidikan dan pemuka agama Massa adalah suatu pengelompokan dari sekelompok lain yang elementer dan spontan yang menyerupai crowd. Sumber: https://keyrenz.wordpress.com/2009/11/22/pelapisan-sosial-masyarakat/ http://ghesumar.wordpress.com/2009/12/06/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/ http://www.scribd.com/doc/40875577/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Diberdayakan oleh Blogger.